Minggu, 27 Januari 2013

Proses Globalisasi dan Aspek-aspek Globalisasi


Proses Globalisasi dan Aspek-aspek Globalisasi

A.     Pengertian Globalisasi
1)     Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, globalisasi berasal dari kata global yang berarti secara keseluruhan.  Globalisasi berarti suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara nyata.
2)   Secara Literal ( biasa , umum, menurut apa yang tertulis), globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasidan perkembangan tekhnologi di bidang transportasi dan komunikasi yag memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
3)   Menurut Anthony Giddens, globalisasi adalah intensifikasi relasi sosial  sedunia yang menghubungkan lokalitas yang saling berjauhan sedemkikian rupa sehingga sejumlah peristiwa sosial dibentuk oleh pristiwa yang terjadi pada jarak bermil-mil.
4)   Menurut Ulrich Beck, dalam globalisasi terdapat tiga
                  
 pengertian kunci, yaitu deteritorial, transnasionalisme, dan multilokal /translokal.
·         Deteritorial, artinya batas-batas geografi  ditiadakan atau dianggap tidak lagi berperan dan tidak lagi menenmtukan dalam perdagangan antarnegara.
·         Transnasionalisme, artinya meniadakan batas-batas geografis antar blok perdagangan, seperti blok Asia, Eropa Amerika.  Sekarang ini perdagangan dijalankan oleh kekuatan organisasi transnasional yang berskala global seperti WTO, IMF, World Bank.
·         Multilokal dan translokal, artinya globalisasi mencakup juga lokalisasi sehingga muncul istilah Glokalisasi, artinya dalam globaisasi terjadi pula proses lokalisasi yaitu proses menuju hal-hal yang bersifat lokal, dengan globalisasi tidak membunuh yang lokal tetapi merangsang dan memperkuat daya hidup lokalitas.  Contoh :
1.       Di Eropa bersatunya Eropa dalam pasaran bersama.
2.      Di Asia Tenggara menguatnya para politisi untuk menyerukan Asian values (nilai asia).

B.     Proses  Globalisasi
Dimulai ketika Vasco da Gama dan Christopher Columbus dari Eropa 500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini menjadi awal munculnya kehendak menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain ( kolonialisme), maka saat itulah sudah mulai tertanam benih-benih yang namanya Globalisasi.  Oleh karena itu globalisasi merupakan kelanjutan dari kolonialisme.  Era kolonialisme juga merupakan  era perkembangan paham kapitalisme di Eropa.  Paham kapitalisme dikembangkan oleh Adam Smith,Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.  Ciri-ciri kapitalisme adalah : 1) Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki individu. 2) barang dan jasa diperdagangkan dipasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif, 3) modal baik berupa uang atau dalam bentuk kekayaan lainnya diinvestasikan keberbagai usaha untuk mendapatkan keuntungan atau laba.

Proses berikutnya dilanjutkan dengan era pembangunan, yang ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat pada negara sendiri.  Ketika era pembangunan mengalami krisis maka dunia masuk pada era baru yaitu globalisasi.  Pada era globalisasi ini negara-negara didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global.  Aktor utamanya bukan lagi negara sebagai mana di era pembangunan, melainkan perusahaan-perusahaan transnasional (Trannational Corporations, TNCs) dan bank-bank transnasional (Transnational Banks, TNBs), Bank Dunia (World Bank) dan IMF (International Monetary Fund) atau dana moneter internasional, WTO (World Trade Organization), APEC (Asia Fasific Economic Cooperation), dll. 
Semua proses globalisasi digerakkan oleh idiologi neoliberalisme.  Ciri pokok neoliberalisme adalah :
1.       Perusahaan swasta bebas dari campur tangan pemerintah ( buruh, harga, investasi,dll).
2.      Hentikan subsidi negara kepada rakyat dan privatisasi perusahaan milik negara.
3.      Penghapusan idiologi kesejahteraan bersama dan pemilikan bersama karena itu menghalangi pertumbuhan.

Penomena/tanda-tanda globalisasi
1.       Meningkatnya perdagangan global.
2.      Meningkatnya aliran modal Internasional,investasi langsung luar negeri.
3.      Meningkatnya aliran data lintas batas melaui internet,telepon dan satelit.
4.      Adanya desakan dari belahan bumi lain untuk mengadili penjahat perang, menyerukan keadilan.
5.      Meningatnya pertukaran budaya internasional melaui film hollywood, bollywood dan mandarin.
6.      Menyebarnya paham multikulturalisme serta semakin besar akses individu terhadap berbagai macam budaya.
7.      Meningkatnya perjhalanan turis lintas negara.
8.     Meningkatnya imigrasi termasuk yang ilegal.
9.      Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global.
10.  Berkembangnya sistem keuangan global.
11.   Meningkatnya aktivitas perekonomian  dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
12.  Menigkatnya peran organisasi internasiuonal seperti WTO, IMF, Bank Dunia.

   Pandangan Mengenai Proses Globalisasi ada 3 yaitu
1.       Kaum Skeptis : berpendapat mereka mengakui bahwa kontak antar bangsa sekarang ini lebih besar di bandingkan dengan era sebelumnya tetapi tidak cukup terintegrasi untuk membentuk perekonomian global sebab kegiatan ekonomi dunia terbagi dalam 3 blok perdagangan dunia seperti ; Uni Eropa, Amerika Utara dan Asi Pasifik.  Oleh sebab itu yang terjadi sekarang bukan globaliosasi ekonomi dunia tetapi Regionalisasi perekonomian dunia.
2.      Kaum Hiperglobalis : berpendapat bahwa globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang konsekwensinya dapat dirasakan di hampir semua tempat di dunia.  Masing-masing negara tidak lagi mampu mengontrol perekonomian mereka karena perkembangan perdagangan dunia yang pesat.   Kemampuan para politikus negara sangat terbatas dalam menangani isu lintas batas sehingga mereka kehilangan tentang sistem pemerintahan yang ada, sebab kebijakan ekonomi dipegang oleh 3 aktor ekonomi dunia yaitu, WTO (World Trade Organization), IMF (International Moneter Fund ) dan World Bank.
3.      Kaum Transformatif : mengatakan Tatanan global mengalami perubahan tetapi masih banyak pola lama yang masih bertahan  seperti pemerintah masih tetap memiliki kekuasaan.  Perubahan sekarang ini tidak hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi terjadi juga di bidang politik, sosial budaya.  Globalisasi bukan proses satu arah tetapi aliran dua arah antara gambar, informasi dan pengaruh.  Negara mengadakan restrukturisasi diri untuk menjawab berbagai organisasi ekonomi dan sosial yang baru.

c.       Aspek-Aspek dan Dampak Globalisasi
1.       Globalisasi Informasi dan Komunikasi
Informasi dan komunikasi yang didukung tekhnologi canggih semakin efisien dan efektif.  Contoh : Telepon, Radio, Televisi, Internet dapat mengatasi jarak jauh menjadi dekat,dapat digunakan berkomunikasi antar warga suatu negara dengan warga negara lain yang saling berjauhan. Barang yang ditawarkan lewat televisi dankoran lebih mudah dikenal konsumen.  Industri wisata suatu negara ditawarkan lewat media massa sehingga meningkatkan arus wisatawan, pernyataan seseorang dengan cepat dapat disiarkan lewat radio, Tv , koran dan internet.


2.      Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi merupakan pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa kedalam sistem ekonomi global baik yang menyangkut pasokan, permintaan transportasi, tenaga kerja, bahan mentah, distribusi serta pemasaran.  Globalisasi ekonomi menghendaki persaingan bebas melalui mekanisme pasar sehingga mekanisme pasar itulah yang menentukan apakah produk dari sebuah negara dapat bersaing atau tidak.  Pola ekonomi global inilah yang memunculkan  neoliberalisme.  Pasar dikuasai negara maju dan negara miskin semakin terpinggirkan sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi.  Oleh karena itu globalisasi ekonomi  jauh dari keadilan sosial, serta jauh dari kesejahteraan rakyat baik secara nasional maupun internasional.

3.      Globalisasi Hukum
Globalisasi adalah  mengaburkan batas-batas kenegaraan dibidang hukum sehingga tidakada lagi negara yang dapat mengklaim bahwa ia menganut sistem hokum nasional secara absolut.  Kini telah terjadi saling mempengaruhi antar sistem hukum, termasuk Indonesia. Contoh  Adanya aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya perubahan dan keadilan.

4.      Globalisasi Politik
Globalisasi politik menyangkut isu demokratisasi dan hak asasi manusia.  Kesadaran warganegara diberbagai belahan dunia untuk berartisipasi di bidang politik semakin meningkat, demikian halnya dengan HAM yaitu kemampuan dan kesadaran untuk menghargai HAM dan menegakkannya semakin tumbuh dimana-mana.

5.      Globalisasi Ilmu Pengetahuan
Masa depan adalah peradaban yang didominasi ilmu pengetahuan.  IPTEK menjadi sumber kekuatan untuk mewujudkan kemakmuran.  Globalisasi IPTEK memunculkan kesadaran pentingnya pemamfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi untuk mengolah potensi alam untuk kemaslahatan hidup orang banyak.  Seperti rekayasa genetika, kloning, perkembangan komputer, dll.

6.      Globalisasi Budaya
Globalisasi budaya melalui Tv, film, musik menyebabkan pertemuan budaya-budaya dari berbagai Negara yang dapat menyebabkan  fusi atau peleburan menjadi budaya baru yang produktif. Globalisasi dapat membantu menegakkan kembali asal ususl etnis,membangkitkan tradisi dan landasan-landasan religius.  Tetapi globalisasi budaya juga dapat menimbulkan berbagai gaya hidup permisif yaitu  gaya hidup yang tidak perduli pada nilai moral dan etika.

7.      Globalisasi Agama
Globalisasi dapat menyentuh agama-agama, terutama yang berkaitan dengan norma, nilai, dan makna agama. Di satu sisi dengan kemajuan informasi dan telekomunikasi dapat berakibat positif bagi agama-agama, misalnya, penyiaran nilai-nilai agama dan sebaliknya menyiarkan jauh dari nilai keagamaan serta dapat menimbulkan singkretisme atau mencari alternatif kepercayaan lainnya yang mereka yakini.

PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB


PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

1.    PENGERTIAN PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
                Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun teta[i tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2.    TUJUAN PEMBENTUKAN DEWAN PERS YANG INDEPENDEN
1)    Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2)    Mengkaji pengembangan kehidupan pers.
3)    Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4)    Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5)    Mengembangkan komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6)    Memfasilitasi organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
7)    Menginterventaris data-data perusahaan pers.

3.    PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
                Kode dalam bahasa Inggris adalah code dan codex untuk istilah Latin yang berarti buku undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik atau etika dalam bahasa Pranciss disebut ethique, untuk bahasa Latin disebut ethica, dan untuk bahasa Yunani disebut ethos.
                Kode merupakan peraturan yang bersistem atau kumpulan prinsip yang bersistem. Sedangkan etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai andasan tingkah laku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.

4.    ATURAN KODE ETIK JURNALISTIK / KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
        Persatuan wartawan indonesia (PWI) telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus ditaati oleh seluruh anggotanya, sebagai berikut.
1)    Menyajikan berita secara berimbang dan adil
2)    Mengutamakan kecermatan dan ketepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
3)    Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
4)    Pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang.
5)    Memberitahukan kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban.
6)    Menlis judul yang mencerminkan isi berita.
7)    Menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memeroleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

5.    KODE PRAKTIK BAGI MEDIA PERS/JURNALISTIK
Kode praktik etika jurnalistik, sebagai berikut.
1)    Pornografi
            Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Media pornografi tidak termasuk kategori pers. Meski demikian, adakalanya pers menyiarkan informasi gambar yang dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu. Dalam penilaian pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.
2)    Diskrimiasi
a.    Pers menghindari pasangka atau sikap merndahan seseorang berdasarkan ras,warna kulit, agama , jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat.
b.    Pers menghindari penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit , agama, kecenderungan seksual , dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat, kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.
c.    Cara-cara yang tidak dibenarkan dalam pemberitaan
a)    Jurnalis tidak memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
b)    Dokumen atau foto hanya boleh diambil seizin pemiliknya.
c)    Dalih dapat dibenarkan jika menyankut kepentingan publikdan hanya ketika bahan berita tidak bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.
3)    sumber rahasia
Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber-sumber informasi rahasia atau konfidensial.
4)    Hak jawab dan bantahan
a.    Hak wajib atas berita yang tidak akurat.
b.    Kesalahan dan ketidakakuratan wajib segera dikoreksi.
c.    Koreksi dan sanggahan wajib diterbitkan segera.

6.    KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIKOLEH MEDIA
      Kebebasan pers sudah selayaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan kerugian baik secara moril maupun finansial bagi narasumber yang diberitakan.
      Pada tingkatan nasional,penyalahgunaan kebebasan pers dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, antara lain:
a.    Media televisi yang menayangkan acara yang tidak sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai agama.
b.    Pers digunakan sebagai alat untuk memeras para pejabat yang disinyalir melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme agar beritanya tidak diekspos dengan imbalan tertentu.
c.    Digunakan sebagai alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuannya, dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk membiayai pemberitaan tersebut.
Tindakan penyimpangan kode etik jurnalistik seperti ini yang sangat bertentangan dengan nilai dan moral Pancasila sebagai ideologi negara. Korban yang merasa dirugikan akan pemberitaan pers dapat melaporkan permasalaannya kepada Dewan pers agar media massa yang melansi berita tersebut dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

7.    PENYELESAIAN TENTANG KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK
    Penyimpangan kode etik jurnalistik dapat diselesaikan dengan dua cara, sebagai berikut.
a.    Penyelesaian secara formal prosedural.
Yakni menyelesaikan kasus penyimpangan kode etik melalui cara yang formal yakni melalui melalui kode etik yang ada dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
b.    Penyelesaian secara mandiri.
Penyelesaian secara mandiri adalah menyelesaikan kasus penyimpangan dengan cara mandiri maksudnya diselesaikan tanpa perosedur yang sesuai kode etik yang berlaku.
8.    JALUR DALAM PENYELESAIAN KONFLIK .
    Penyelesaian kasus konflik media dengan publik dapat pula ditempuh dengan tiga jalur, antara lain:
a)    Melalui pemenuhan hak jawab narasumber oleh media pers.
b)    Jika masih tidak puas, narasumber dapat mengadu atau meminta bantuan kepada Dewan Pers.
c)    Jika salah satu pihak tetap merasa tidak puas dengan rekomendasi Dewan Pers, mereka dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan.

9.    HAKIKAT KEBEBASAN PERS DI INDONESIA. PASAL 28 DAN 28 F PASAL TENTANG HAM TENTANG       PERS JUGA.
a)    Pasal 28 UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b)    Pasal 28 F UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c)    Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.39 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14 ayat (1) : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untukmengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”
Pasal 14 ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan sengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”
d)    Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Undan-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 2 : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum.”
Pasal 4 ayat (1) : “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”

10. ASPEK PEMBATAS KEBEBASAN PERS

1)    Aspek Moral Individu
            Aspek moral individu lebih mengarah kepada individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran persnya. Aspek moral berhubungan dengan kepekaan hati nurani. Apakah ia menurunkan berita yang hanya mempetimbangkan materi/isi berita atau juga memperhatikan tanggung jawab moral pribadinya. Inilah Aspek pembatas dari kebebasan pers.
2)    Kode etik profesi
            Bila aspek pembatas pertama diatas masih dilanggar atau tidak diperhatikan, maka aspek pembatas hukumnya adalah kode etik. Dalam menjalankan profesinya, insan pers harus berpegang teguh pada kode etik sehingga tidak melewati batas yang seharusnya telah ditentukan. Kode etik memang tidak mempunyai sanksi yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar atau tidak adalah asosiasi profesi itu sendiri. Tidak ada satu pihak pun diluar asosiasi profesi pers yang berhak menjatuhkan sanksi ihwal pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, PWI yang berwenang menentukan apakah seorang wartawan menyimpang dari kode etik atau tidak dan juga menetapkan sanksinya.

3)    Prinsip ekonomi dan bisnis
            Media massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Sulit untuk menjumpai media massa yang mengensampingkan segi bisnis. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk menerbitkan sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar. Dalam kerangka bisnis, tentu biasa terjadi persaingan. Oleh karena itu, media massa yang tidak membuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati oleh khalayak dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan di penerbitan itu. Sebaliknya, media massa yang berkualitas akan diminati oleh masyarakat sehingga banyak pengusaha yang tertarik untuk memasang iklan di dalamnya.

11. MANFAAT MEDIA MASSA
·         Menambah Pengetahuan.
Melalui media massa disajikan berbagai berita baik dibidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui rubik-rubik yang disediakan dalam media massa dapat membantu meningkatkan daya intelektual masyarakat.
·         Menambah wawasan .
Sama halnya dengan menambah pengetahuan, dengan melihat, membaca ataupun mendengar berita-berita dibidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi maka wawasan tentang hal-hal tersebut akan bertambah dan membuat kita mengetahui perkembangan yang terjadi dalam bidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Mendapatkan hiburan.
Dengan berbagai kreasi seni rupa dapat membuat masyarakat terhibur. Melalui media massa disajikan berbagai hiburan seperti musik, film, sinetron, cerita bergambar, karikatur dan lain-lain.
·         Menambah lapangan kerja.
Dengan ada dan berkembangnya media massa maka diperlukan juga para pendukung media massa yang mau bekerja untuk media massa, sehingga hal ini tentu saja akan membuka peluang untuk menambah lapangan pekerjaan.
·         Memperlancar bisnis/usaha melalui rubik iklan, dan sebagainya.
Sebagimana peranan pers dalam sistem ekonomi dimana pers berfungsi untuk mempertemukan penjual dan pembeli melalui media iklan.

12. DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
A.   Bagi Kehidupan Pribadi.
Penyalahgunaan kebekasan pers dan menyampaikan informasi dapat merugikan reputasi/ nama orang yang diberitakan. Dalam kaitannya konflik antar anggota masyarakat, kemungkinan opini terpengaruh oleh tulisan media massa
B.   Bagi kepentingan masyarakat.
Kebebasan pers kadang mengganggu privasi orang banyak. Misalnya pemberitaan atau penayangan- penayangan dalam media massa dianggap sebagai wujud kebebasan pers tetapi kadang-kadang melanggar norma hukum kesusilaan, agama, adat dan hal-hal perorangan.  Hal ini merupakan penyalahgunaan keabsahan pers itu sendiri.
C.   Bagi kepentingan negara.
Penyalahgunaan kebebasan penyampaian pendapat di mediamassa dapatmenimbulkan kerugian bagi kepentingan negara. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak,antara lain :
ü  Tingkat kepercayaan kepada masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak  percaya kepada pemerintah. Masyarakat menjadi apatis dan acuh tak acuh. 
ü  Kepercayaan luar negeri turun. Akibatnya minat kerja sama ekonomi, penanamanmodal, investasi, pemberian bantuan dan sebagainya juga menurun.
Menurut Undang-Undang nomor 40/1999, pers dan kebebasan pers adalah sosok kebebasan yang luar biasa. Beberapa muatan pasal inilah yang tidak terlepas dari pegangan pers nasional dalam menjalankan aktifitas jurnalistik yang dilindungi oleh kebebasan pers.    
Apabila ada kekeliruan atau penyalahgunaan kebebasan pers berkaitan dengan pemberitahuan suatu media massa antara seseorang atau badan hukum dengan pers, diberikan kesempatan sesuai dengan aturan undang-undang untuk menggunakan hak jawab dan hak tolak. Bagaimana hak tersebat diganakan?
1.    Hak Jawab atas Suatu Berita.
Pembaritahuan suatu media kadang kurang akurat, bahkan tidak benar sama sekali.Hal itu disebabkan berbagai hal. Akibatnya, objek berita merasa dirugikan. Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab. Hak jawabadalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan olehtulisan pada suatu atau beberapa penerbitan. Hak tersebut ditujukan kepada media massa.
2.    Hak Tolak 
Hak tolak atau hak ingkar wartawan adalah hak wartawan untuk tidak memberitahukan rahasia nama, jabatan, alamat atau identitas sumber berita informasinya# Perlu diketahui hak tersebut tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal yang membahayakan negara .

13. UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKANKEBEBASAN PERS
Negara memberikan serangkaian aturan main (rules of the game) dalam bentuk  penerapan hukum (legality) yang selama ini didambakan kalangan pekerja pers. Apa yangdisebut sebagai kepastian hukum yang dahulu dirampas negara, sekarang sengaja dibiarkandalam arus pasar bebas yang relatif otonom. Namun, dalam struktur kekuasaan yang dikendalikan pasar ini, bukan berarti persakan dengan mudah memainkan kebebasannya. Ada beberapa alasan yang dapatdikemukakan, antara lain :
ü  Struktur kekuasaan yang sepenuhnya dikendalikan pasar mengandaikan produksi danalokasi informasi ditentukan oleh sistem kompetisi diantara perusahaan perusahaan pers itu sendiri. Negara yang seharusnya tetap hadir sebagai pejaga moralitas,agaknya dengan sengaja mengurutkan kendalinya. Tidak terhndarkan doktrinDarwinisme sosial menyatakan bahwa yang paling kuat permodalannya adalah yangakan menjadi pemenang ( survival of the capital fittest ) pun menjadi pernyataan yang tidak pernah boleh disanggah. Sifat informasi pun mengalami perubahan yang radikal. Ketika pers dikendalikan negara, karakter informasi lebih bersifat ideologisuntuk memenangkan hegemoni negara. Sebaliknya ketika pers dikendalikan oleh pasar, yang muncul kemudian adalah proses komodifikasi informasi. Inilahmomentum ketika pemberitaan hanya ditempatkan secara primer sebagai sejeniskomoditas yang harus laris untuk dijual.
ü  Supremasi hukum yang selama ini dibayangkan para pekerja pers sebagai semacam “angin surga” yang dapat memacu kreatifivitas dan kebebasan dalam menulis beritatidak selamanya mampu dibuktikan.
ü  Dengan meminimalkan kekuasaan negara serta maksimalisasi pasar, “musuh-musuh pers” bukan hanya kalangan penguasa di jajaran birokrasi negara saja, tetapi jugaharus berhadapan dengan kekuatan massa yang mungkin akan melakukan praktik- praktik premanisme.
Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan Undang-Undang Pers sebagai IexSpecialis , artinya menyangkut pelanggaran pers tidak boleh menggunakan Undang-Undanglain selain Undang-Undang Pers.Peraturan perundangan terbaru tentang pers, yaitu UU nomor 40 tahun 1999 telahdiundangkan pada tanggal 23 September 1999 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 166. Undang-Undang Pers yang berlaku sekarang ini memuat berbagai perubahan yang mendasar atas UU Pers sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 UUD 1945. 
Fungsi yangmaksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujutan kedaulatanrakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsadan bernegara yang demokratis.Undang - Undang Pers yang pernah ada di Indonesia :
a. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1966 
b. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1967
c. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1982
d. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 ( terbaru )

14. HUBUNGAN ANTARA PERS, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGENDALIAN PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS.
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers,masyarakat dan pemerintah adalah sebagai berikut :
1)    Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesiaseutuhnya.
2)    Negara-negara demokrasi liberal barat mendasarkan kehidupan dandinamikanya pada individu dan kompetisi secara antagonis,sedangkan Negara-negara komunis berdasarkan pada pertentangan kelas yang bersifat dialektismateriil.Adapun Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila berpaham padakeseluruhan dan keseimbangan baik antara individu dan masyarakat maupunantara berbagai kelompok sosialnya.
3)    Antara pemerintah,pers dan masyarakat harus dikembangkan hubunganfungsional sedemikian rupa,sehingga semakin menunjang tujuan bersamayaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
4)    Hubungan antara masyarakat pers dan masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila, sehingga mampu membangkitkansemangat patriotisme pengorbanan tanpa pamrih dan dedikasi total terhadapkepentingan rakyat banyak. Baik untuk menjamin tercapainya sasaran maupunkarena sesuai dengan asas demokrasi pancasila maka dalam hubunganfungsional antara pemerintah,pers dan masyarakat perlu dikembangkan kultur  politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya system kontrolsosial dan kritik secara efektif dan terbuka. Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi,reformasi dan revolusi.Jika kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia kedalam salah satu dari ketiga kategoriitu,maka yang paling tepat ialah pola reformasi. Seluruh bidang kehidupan masyarakat yang hendaknya dibangun,tetapi pelaksanaanya bertahap danselektif.
5)    Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama,agar dalam melakukan koreksi kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru menggairahkan usaha-usaha perbaikan dan pembangunan itu sendiri.Hubungan antara pemerintah,pers dan masyarakat merupakan hubungankekerabatan dean fungsional yang harus terus menerus dikembangkan dalammekanisme dialog.Dalam konteks ini perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya.Jadi bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang “lahir” ditengah-tengahmasyarakat sehingga persdan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapatdipisahkan satu sama lain.Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus menerus mengenai peristiwa- peristiwa besar maupun kecil.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum AndTeacher ( pengamat, forum dan guru ). Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan luar negeri secaratertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari generasi ke generasi.Kajatisu G Marbun SH mengatakan, dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan, harapan masyarakat dengan pemerintah harus sejalan. Dalamkaitan hubungan pemerintah dengan masyarakat itu pula, peranan pers sangat pentingsebab pers adalah sarana komunikasi pemerintah dan sebaliknya pers sarana masyarakat. Tidak mungkin pemerintah bisa berhasil tanpa peran pers. Olehkarenanya pers adalah partner pemerintah, misalnya Kejaksaan dalam menjalankantugas pemerintahan bidang penegakan hukum.

pengikut

 

@RAGIEL.Net. Copyright 2012 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Free Blogger Templates Converted into Blogger Template by Bloganol dot com