Minggu, 27 Januari 2013

PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB


PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

1.    PENGERTIAN PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
                Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun teta[i tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2.    TUJUAN PEMBENTUKAN DEWAN PERS YANG INDEPENDEN
1)    Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
2)    Mengkaji pengembangan kehidupan pers.
3)    Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4)    Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5)    Mengembangkan komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6)    Memfasilitasi organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
7)    Menginterventaris data-data perusahaan pers.

3.    PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
                Kode dalam bahasa Inggris adalah code dan codex untuk istilah Latin yang berarti buku undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik atau etika dalam bahasa Pranciss disebut ethique, untuk bahasa Latin disebut ethica, dan untuk bahasa Yunani disebut ethos.
                Kode merupakan peraturan yang bersistem atau kumpulan prinsip yang bersistem. Sedangkan etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai andasan tingkah laku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.

4.    ATURAN KODE ETIK JURNALISTIK / KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
        Persatuan wartawan indonesia (PWI) telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus ditaati oleh seluruh anggotanya, sebagai berikut.
1)    Menyajikan berita secara berimbang dan adil
2)    Mengutamakan kecermatan dan ketepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
3)    Menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
4)    Pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang.
5)    Memberitahukan kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban.
6)    Menlis judul yang mencerminkan isi berita.
7)    Menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memeroleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

5.    KODE PRAKTIK BAGI MEDIA PERS/JURNALISTIK
Kode praktik etika jurnalistik, sebagai berikut.
1)    Pornografi
            Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Media pornografi tidak termasuk kategori pers. Meski demikian, adakalanya pers menyiarkan informasi gambar yang dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu. Dalam penilaian pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.
2)    Diskrimiasi
a.    Pers menghindari pasangka atau sikap merndahan seseorang berdasarkan ras,warna kulit, agama , jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat.
b.    Pers menghindari penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit , agama, kecenderungan seksual , dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang cacat, kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.
c.    Cara-cara yang tidak dibenarkan dalam pemberitaan
a)    Jurnalis tidak memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang tidak dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
b)    Dokumen atau foto hanya boleh diambil seizin pemiliknya.
c)    Dalih dapat dibenarkan jika menyankut kepentingan publikdan hanya ketika bahan berita tidak bisa diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.
3)    sumber rahasia
Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber-sumber informasi rahasia atau konfidensial.
4)    Hak jawab dan bantahan
a.    Hak wajib atas berita yang tidak akurat.
b.    Kesalahan dan ketidakakuratan wajib segera dikoreksi.
c.    Koreksi dan sanggahan wajib diterbitkan segera.

6.    KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIKOLEH MEDIA
      Kebebasan pers sudah selayaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan kerugian baik secara moril maupun finansial bagi narasumber yang diberitakan.
      Pada tingkatan nasional,penyalahgunaan kebebasan pers dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, antara lain:
a.    Media televisi yang menayangkan acara yang tidak sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan dan nilai-nilai agama.
b.    Pers digunakan sebagai alat untuk memeras para pejabat yang disinyalir melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme agar beritanya tidak diekspos dengan imbalan tertentu.
c.    Digunakan sebagai alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuannya, dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk membiayai pemberitaan tersebut.
Tindakan penyimpangan kode etik jurnalistik seperti ini yang sangat bertentangan dengan nilai dan moral Pancasila sebagai ideologi negara. Korban yang merasa dirugikan akan pemberitaan pers dapat melaporkan permasalaannya kepada Dewan pers agar media massa yang melansi berita tersebut dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

7.    PENYELESAIAN TENTANG KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK
    Penyimpangan kode etik jurnalistik dapat diselesaikan dengan dua cara, sebagai berikut.
a.    Penyelesaian secara formal prosedural.
Yakni menyelesaikan kasus penyimpangan kode etik melalui cara yang formal yakni melalui melalui kode etik yang ada dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
b.    Penyelesaian secara mandiri.
Penyelesaian secara mandiri adalah menyelesaikan kasus penyimpangan dengan cara mandiri maksudnya diselesaikan tanpa perosedur yang sesuai kode etik yang berlaku.
8.    JALUR DALAM PENYELESAIAN KONFLIK .
    Penyelesaian kasus konflik media dengan publik dapat pula ditempuh dengan tiga jalur, antara lain:
a)    Melalui pemenuhan hak jawab narasumber oleh media pers.
b)    Jika masih tidak puas, narasumber dapat mengadu atau meminta bantuan kepada Dewan Pers.
c)    Jika salah satu pihak tetap merasa tidak puas dengan rekomendasi Dewan Pers, mereka dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan.

9.    HAKIKAT KEBEBASAN PERS DI INDONESIA. PASAL 28 DAN 28 F PASAL TENTANG HAM TENTANG       PERS JUGA.
a)    Pasal 28 UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b)    Pasal 28 F UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
c)    Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.39 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14 ayat (1) : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untukmengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”
Pasal 14 ayat (2) : “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan sengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”
d)    Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Undan-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 2 : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum.”
Pasal 4 ayat (1) : “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”

10. ASPEK PEMBATAS KEBEBASAN PERS

1)    Aspek Moral Individu
            Aspek moral individu lebih mengarah kepada individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran persnya. Aspek moral berhubungan dengan kepekaan hati nurani. Apakah ia menurunkan berita yang hanya mempetimbangkan materi/isi berita atau juga memperhatikan tanggung jawab moral pribadinya. Inilah Aspek pembatas dari kebebasan pers.
2)    Kode etik profesi
            Bila aspek pembatas pertama diatas masih dilanggar atau tidak diperhatikan, maka aspek pembatas hukumnya adalah kode etik. Dalam menjalankan profesinya, insan pers harus berpegang teguh pada kode etik sehingga tidak melewati batas yang seharusnya telah ditentukan. Kode etik memang tidak mempunyai sanksi yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar atau tidak adalah asosiasi profesi itu sendiri. Tidak ada satu pihak pun diluar asosiasi profesi pers yang berhak menjatuhkan sanksi ihwal pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, PWI yang berwenang menentukan apakah seorang wartawan menyimpang dari kode etik atau tidak dan juga menetapkan sanksinya.

3)    Prinsip ekonomi dan bisnis
            Media massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Sulit untuk menjumpai media massa yang mengensampingkan segi bisnis. Hal ini dapat dimaklumi karena untuk menerbitkan sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar. Dalam kerangka bisnis, tentu biasa terjadi persaingan. Oleh karena itu, media massa yang tidak membuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati oleh khalayak dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan di penerbitan itu. Sebaliknya, media massa yang berkualitas akan diminati oleh masyarakat sehingga banyak pengusaha yang tertarik untuk memasang iklan di dalamnya.

11. MANFAAT MEDIA MASSA
·         Menambah Pengetahuan.
Melalui media massa disajikan berbagai berita baik dibidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui rubik-rubik yang disediakan dalam media massa dapat membantu meningkatkan daya intelektual masyarakat.
·         Menambah wawasan .
Sama halnya dengan menambah pengetahuan, dengan melihat, membaca ataupun mendengar berita-berita dibidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi maka wawasan tentang hal-hal tersebut akan bertambah dan membuat kita mengetahui perkembangan yang terjadi dalam bidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Mendapatkan hiburan.
Dengan berbagai kreasi seni rupa dapat membuat masyarakat terhibur. Melalui media massa disajikan berbagai hiburan seperti musik, film, sinetron, cerita bergambar, karikatur dan lain-lain.
·         Menambah lapangan kerja.
Dengan ada dan berkembangnya media massa maka diperlukan juga para pendukung media massa yang mau bekerja untuk media massa, sehingga hal ini tentu saja akan membuka peluang untuk menambah lapangan pekerjaan.
·         Memperlancar bisnis/usaha melalui rubik iklan, dan sebagainya.
Sebagimana peranan pers dalam sistem ekonomi dimana pers berfungsi untuk mempertemukan penjual dan pembeli melalui media iklan.

12. DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
A.   Bagi Kehidupan Pribadi.
Penyalahgunaan kebekasan pers dan menyampaikan informasi dapat merugikan reputasi/ nama orang yang diberitakan. Dalam kaitannya konflik antar anggota masyarakat, kemungkinan opini terpengaruh oleh tulisan media massa
B.   Bagi kepentingan masyarakat.
Kebebasan pers kadang mengganggu privasi orang banyak. Misalnya pemberitaan atau penayangan- penayangan dalam media massa dianggap sebagai wujud kebebasan pers tetapi kadang-kadang melanggar norma hukum kesusilaan, agama, adat dan hal-hal perorangan.  Hal ini merupakan penyalahgunaan keabsahan pers itu sendiri.
C.   Bagi kepentingan negara.
Penyalahgunaan kebebasan penyampaian pendapat di mediamassa dapatmenimbulkan kerugian bagi kepentingan negara. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak,antara lain :
ü  Tingkat kepercayaan kepada masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak  percaya kepada pemerintah. Masyarakat menjadi apatis dan acuh tak acuh. 
ü  Kepercayaan luar negeri turun. Akibatnya minat kerja sama ekonomi, penanamanmodal, investasi, pemberian bantuan dan sebagainya juga menurun.
Menurut Undang-Undang nomor 40/1999, pers dan kebebasan pers adalah sosok kebebasan yang luar biasa. Beberapa muatan pasal inilah yang tidak terlepas dari pegangan pers nasional dalam menjalankan aktifitas jurnalistik yang dilindungi oleh kebebasan pers.    
Apabila ada kekeliruan atau penyalahgunaan kebebasan pers berkaitan dengan pemberitahuan suatu media massa antara seseorang atau badan hukum dengan pers, diberikan kesempatan sesuai dengan aturan undang-undang untuk menggunakan hak jawab dan hak tolak. Bagaimana hak tersebat diganakan?
1.    Hak Jawab atas Suatu Berita.
Pembaritahuan suatu media kadang kurang akurat, bahkan tidak benar sama sekali.Hal itu disebabkan berbagai hal. Akibatnya, objek berita merasa dirugikan. Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab. Hak jawabadalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang merasa dirugikan olehtulisan pada suatu atau beberapa penerbitan. Hak tersebut ditujukan kepada media massa.
2.    Hak Tolak 
Hak tolak atau hak ingkar wartawan adalah hak wartawan untuk tidak memberitahukan rahasia nama, jabatan, alamat atau identitas sumber berita informasinya# Perlu diketahui hak tersebut tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal yang membahayakan negara .

13. UPAYA PEMERINTAH DALAM MENGENDALIKANKEBEBASAN PERS
Negara memberikan serangkaian aturan main (rules of the game) dalam bentuk  penerapan hukum (legality) yang selama ini didambakan kalangan pekerja pers. Apa yangdisebut sebagai kepastian hukum yang dahulu dirampas negara, sekarang sengaja dibiarkandalam arus pasar bebas yang relatif otonom. Namun, dalam struktur kekuasaan yang dikendalikan pasar ini, bukan berarti persakan dengan mudah memainkan kebebasannya. Ada beberapa alasan yang dapatdikemukakan, antara lain :
ü  Struktur kekuasaan yang sepenuhnya dikendalikan pasar mengandaikan produksi danalokasi informasi ditentukan oleh sistem kompetisi diantara perusahaan perusahaan pers itu sendiri. Negara yang seharusnya tetap hadir sebagai pejaga moralitas,agaknya dengan sengaja mengurutkan kendalinya. Tidak terhndarkan doktrinDarwinisme sosial menyatakan bahwa yang paling kuat permodalannya adalah yangakan menjadi pemenang ( survival of the capital fittest ) pun menjadi pernyataan yang tidak pernah boleh disanggah. Sifat informasi pun mengalami perubahan yang radikal. Ketika pers dikendalikan negara, karakter informasi lebih bersifat ideologisuntuk memenangkan hegemoni negara. Sebaliknya ketika pers dikendalikan oleh pasar, yang muncul kemudian adalah proses komodifikasi informasi. Inilahmomentum ketika pemberitaan hanya ditempatkan secara primer sebagai sejeniskomoditas yang harus laris untuk dijual.
ü  Supremasi hukum yang selama ini dibayangkan para pekerja pers sebagai semacam “angin surga” yang dapat memacu kreatifivitas dan kebebasan dalam menulis beritatidak selamanya mampu dibuktikan.
ü  Dengan meminimalkan kekuasaan negara serta maksimalisasi pasar, “musuh-musuh pers” bukan hanya kalangan penguasa di jajaran birokrasi negara saja, tetapi jugaharus berhadapan dengan kekuatan massa yang mungkin akan melakukan praktik- praktik premanisme.
Pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan Undang-Undang Pers sebagai IexSpecialis , artinya menyangkut pelanggaran pers tidak boleh menggunakan Undang-Undanglain selain Undang-Undang Pers.Peraturan perundangan terbaru tentang pers, yaitu UU nomor 40 tahun 1999 telahdiundangkan pada tanggal 23 September 1999 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 166. Undang-Undang Pers yang berlaku sekarang ini memuat berbagai perubahan yang mendasar atas UU Pers sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 UUD 1945. 
Fungsi yangmaksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujutan kedaulatanrakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsadan bernegara yang demokratis.Undang - Undang Pers yang pernah ada di Indonesia :
a. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1966 
b. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1967
c. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1982
d. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 ( terbaru )

14. HUBUNGAN ANTARA PERS, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGENDALIAN PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS.
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers,masyarakat dan pemerintah adalah sebagai berikut :
1)    Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesiaseutuhnya.
2)    Negara-negara demokrasi liberal barat mendasarkan kehidupan dandinamikanya pada individu dan kompetisi secara antagonis,sedangkan Negara-negara komunis berdasarkan pada pertentangan kelas yang bersifat dialektismateriil.Adapun Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila berpaham padakeseluruhan dan keseimbangan baik antara individu dan masyarakat maupunantara berbagai kelompok sosialnya.
3)    Antara pemerintah,pers dan masyarakat harus dikembangkan hubunganfungsional sedemikian rupa,sehingga semakin menunjang tujuan bersamayaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
4)    Hubungan antara masyarakat pers dan masyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila, sehingga mampu membangkitkansemangat patriotisme pengorbanan tanpa pamrih dan dedikasi total terhadapkepentingan rakyat banyak. Baik untuk menjamin tercapainya sasaran maupunkarena sesuai dengan asas demokrasi pancasila maka dalam hubunganfungsional antara pemerintah,pers dan masyarakat perlu dikembangkan kultur  politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya system kontrolsosial dan kritik secara efektif dan terbuka. Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi,reformasi dan revolusi.Jika kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia kedalam salah satu dari ketiga kategoriitu,maka yang paling tepat ialah pola reformasi. Seluruh bidang kehidupan masyarakat yang hendaknya dibangun,tetapi pelaksanaanya bertahap danselektif.
5)    Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama,agar dalam melakukan koreksi kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru menggairahkan usaha-usaha perbaikan dan pembangunan itu sendiri.Hubungan antara pemerintah,pers dan masyarakat merupakan hubungankekerabatan dean fungsional yang harus terus menerus dikembangkan dalammekanisme dialog.Dalam konteks ini perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya.Jadi bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang “lahir” ditengah-tengahmasyarakat sehingga persdan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapatdipisahkan satu sama lain.Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus menerus mengenai peristiwa- peristiwa besar maupun kecil.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum AndTeacher ( pengamat, forum dan guru ). Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan luar negeri secaratertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari generasi ke generasi.Kajatisu G Marbun SH mengatakan, dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan, harapan masyarakat dengan pemerintah harus sejalan. Dalamkaitan hubungan pemerintah dengan masyarakat itu pula, peranan pers sangat pentingsebab pers adalah sarana komunikasi pemerintah dan sebaliknya pers sarana masyarakat. Tidak mungkin pemerintah bisa berhasil tanpa peran pers. Olehkarenanya pers adalah partner pemerintah, misalnya Kejaksaan dalam menjalankantugas pemerintahan bidang penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pengikut

 

@RAGIEL.Net. Copyright 2012 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Free Blogger Templates Converted into Blogger Template by Bloganol dot com