PERS YANG BEBAS
DAN BERTANGGUNG JAWAB
1. PENGERTIAN PERS YANG
BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Pers
yang bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam
pertumbuhan pers di Indonesia . Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas
yang sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala
tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara
atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi
tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun teta[i tidak mengabaikan etika,
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik
jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
2. TUJUAN PEMBENTUKAN
DEWAN PERS YANG INDEPENDEN
1) Melindungi kemerdekaan
pers dari campur tangan pihak lain.
2) Mengkaji pengembangan
kehidupan pers.
3) Menetapkan dan
mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.
4) Mempertimbangkan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat.
5) Mengembangkan
komunikasi antarpers, masyarakat, dan pemerintah.
6) Memfasilitasi
organisasi –organisasi dalam menyusun aturan-aturan pers dan meningkatkan
kualitas profesi kewartawanan.
7) Menginterventaris
data-data perusahaan pers.
3. PENGERTIAN KODE ETIK
JURNALISTIK
Kode
dalam bahasa Inggris adalah code dan codex untuk istilah Latin yang berarti
buku undang-undang, kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat.
Sedangkan etik atau etika dalam bahasa Pranciss disebut ethique, untuk bahasa
Latin disebut ethica, dan untuk bahasa Yunani disebut ethos.
Kode
merupakan peraturan yang bersistem atau kumpulan prinsip yang bersistem.
Sedangkan etik merupakan norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu
sebagai andasan tingkah laku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kode etik
jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan atau dapat dikatakan sebagai
norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan.
4. ATURAN KODE ETIK
JURNALISTIK / KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA
Persatuan wartawan
indonesia (PWI) telah menetapkan kode etik jurnalistik yang harus ditaati
oleh seluruh anggotanya, sebagai berikut.
1) Menyajikan berita
secara berimbang dan adil
2) Mengutamakan
kecermatan dan ketepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
3) Menghormati dan
menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan,
atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan seseorang, kecuali
menyangkut kepentingan umum.
4) Pemberitaan peristiwa
yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus
menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian
berimbang.
5) Memberitahukan
kejahatan susila dengan tidak menyebutkan nama dan identitas korban.
6) Menlis judul yang
mencerminkan isi berita.
7) Menempuh cara yang
sopan dan terhormat untuk memeroleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan
selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
5. KODE PRAKTIK BAGI
MEDIA PERS/JURNALISTIK
Kode praktik etika
jurnalistik, sebagai berikut.
1) Pornografi
Pers tidak menyiarkan
informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan.
Media pornografi tidak termasuk kategori pers. Meski demikian, adakalanya pers
menyiarkan informasi gambar yang dinilai menyinggung rasa kesopanan individu
atau kelompok tertentu. Dalam penilaian pornografi harus disesuaikan dengan
perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.
2) Diskrimiasi
a. Pers menghindari
pasangka atau sikap merndahan seseorang berdasarkan ras,warna kulit, agama ,
jenis kelamin atau kecenderungan seksual terhadap kelemahan fisik dan mental
atau penyandang cacat.
b. Pers menghindari
penulisan yang mendetail tentang ras seseorang, warna kulit , agama,
kecenderungan seksual , dan terhadap kelemahan fisik dan mental atau penyandang
cacat, kecuali hal itu secara langsung berkaitan dengan isi berita.
c. Cara-cara yang tidak
dibenarkan dalam pemberitaan
a) Jurnalis tidak
memperoleh atau mencari informasi atau gambar melalui cara-cara yang tidak
dibenarkan atau menggunakan dalih-dalih.
b) Dokumen atau foto
hanya boleh diambil seizin pemiliknya.
c) Dalih dapat dibenarkan
jika menyankut kepentingan publikdan hanya ketika bahan berita tidak bisa
diperoleh dengan cara-cara yang sewajarnya.
3) sumber rahasia
Pers memiliki kewajiban moral untuk
melindungi sumber-sumber informasi rahasia atau konfidensial.
4) Hak jawab dan bantahan
a. Hak wajib atas berita
yang tidak akurat.
b. Kesalahan dan
ketidakakuratan wajib segera dikoreksi.
c. Koreksi dan sanggahan
wajib diterbitkan segera.
6. KASUS PENYIMPANGAN
KODE ETIK JURNALISTIKOLEH MEDIA
Kebebasan
pers sudah selayaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya tanpa menimbulkan
kerugian baik secara moril maupun finansial bagi narasumber yang diberitakan.
Pada
tingkatan nasional,penyalahgunaan kebebasan pers dilakukan oleh oknum-oknum
tertentu, antara lain:
a. Media televisi yang
menayangkan acara yang tidak sesuai dengan norma-norma kemasyarakatan dan
nilai-nilai agama.
b. Pers digunakan sebagai
alat untuk memeras para pejabat yang disinyalir melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme agar beritanya tidak diekspos dengan imbalan tertentu.
c. Digunakan sebagai alat
politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuannya, dengan mengeluarkan
sejumlah uang untuk membiayai pemberitaan tersebut.
Tindakan penyimpangan kode etik
jurnalistik seperti ini yang sangat bertentangan dengan nilai dan moral
Pancasila sebagai ideologi negara. Korban yang merasa dirugikan akan
pemberitaan pers dapat melaporkan permasalaannya kepada Dewan pers agar media
massa yang melansi berita tersebut dikenai sanksi atau hukuman yang sesuai
dengan apa yang telah dilakukan.
7. PENYELESAIAN TENTANG
KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK JURNALISTIK
Penyimpangan
kode etik jurnalistik dapat diselesaikan dengan dua cara, sebagai berikut.
a. Penyelesaian secara
formal prosedural.
Yakni menyelesaikan kasus penyimpangan
kode etik melalui cara yang formal yakni melalui melalui kode etik yang ada dan
sesuai dengan prosedur yang berlaku
b. Penyelesaian secara
mandiri.
Penyelesaian secara mandiri adalah
menyelesaikan kasus penyimpangan dengan cara mandiri maksudnya diselesaikan
tanpa perosedur yang sesuai kode etik yang berlaku.
8. JALUR DALAM
PENYELESAIAN KONFLIK .
Penyelesaian
kasus konflik media dengan publik dapat pula ditempuh dengan tiga jalur, antara
lain:
a) Melalui pemenuhan hak
jawab narasumber oleh media pers.
b) Jika masih tidak puas,
narasumber dapat mengadu atau meminta bantuan kepada Dewan Pers.
c) Jika salah satu pihak
tetap merasa tidak puas dengan rekomendasi Dewan Pers, mereka dapat menempuh
jalur hukum ke pengadilan.
9. HAKIKAT KEBEBASAN PERS
DI INDONESIA. PASAL 28 DAN 28 F PASAL TENTANG HAM
TENTANG PERS JUGA.
a) Pasal 28 UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b) Pasal 28 F UUD 1945
Isi dalam pasal ini menyatakan bahwa
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
c) Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang No.39 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 14 ayat (1) : “setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untukmengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya”
Pasal 14 ayat (2) : “Setiap orang berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
sengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”
d) Pasal 2 dan Pasal 4
ayat (1) Undan-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 2 : “Kemerdekaan pers adalah salah
satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, supremasi hukum.”
Pasal 4 ayat (1) : “Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara”
10. ASPEK PEMBATAS
KEBEBASAN PERS
1) Aspek Moral Individu
Aspek moral individu
lebih mengarah kepada individu seorang wartawan atau individu praktisi humas.
Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi
humas dalam menyiarkan siaran persnya. Aspek moral berhubungan dengan kepekaan hati
nurani. Apakah ia menurunkan berita yang hanya mempetimbangkan materi/isi
berita atau juga memperhatikan tanggung jawab moral pribadinya. Inilah Aspek
pembatas dari kebebasan pers.
2) Kode etik profesi
Bila aspek pembatas
pertama diatas masih dilanggar atau tidak diperhatikan, maka aspek pembatas
hukumnya adalah kode etik. Dalam menjalankan profesinya, insan pers harus
berpegang teguh pada kode etik sehingga tidak melewati batas yang seharusnya
telah ditentukan. Kode etik memang tidak mempunyai sanksi yang berhak
menyatakan apakah seorang wartawan melanggar atau tidak adalah asosiasi profesi
itu sendiri. Tidak ada satu pihak pun diluar asosiasi profesi pers yang berhak
menjatuhkan sanksi ihwal pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, PWI yang
berwenang menentukan apakah seorang wartawan menyimpang dari kode etik atau
tidak dan juga menetapkan sanksinya.
3) Prinsip ekonomi dan
bisnis
Media massa sekarang
ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Sulit untuk
menjumpai media massa yang mengensampingkan segi bisnis. Hal ini dapat
dimaklumi karena untuk menerbitkan sebuah media massa membutuhkan investasi
yang besar. Dalam kerangka bisnis, tentu biasa terjadi persaingan. Oleh karena
itu, media massa yang tidak membuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati
oleh khalayak dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan di
penerbitan itu. Sebaliknya, media massa yang berkualitas akan diminati oleh
masyarakat sehingga banyak pengusaha yang tertarik untuk memasang iklan di dalamnya.
11. MANFAAT MEDIA MASSA
·
Menambah Pengetahuan.
Melalui media massa disajikan berbagai
berita baik dibidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui
rubik-rubik yang disediakan dalam media massa dapat membantu meningkatkan daya
intelektual masyarakat.
·
Menambah wawasan .
Sama halnya dengan menambah pengetahuan,
dengan melihat, membaca ataupun mendengar berita-berita dibidang politik,
ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi maka wawasan tentang hal-hal tersebut
akan bertambah dan membuat kita mengetahui perkembangan yang terjadi dalam
bidang politik, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Mendapatkan hiburan.
Dengan berbagai kreasi seni rupa dapat
membuat masyarakat terhibur. Melalui media massa disajikan berbagai hiburan
seperti musik, film, sinetron, cerita bergambar, karikatur dan lain-lain.
·
Menambah lapangan kerja.
Dengan ada dan berkembangnya media massa
maka diperlukan juga para pendukung media massa yang mau bekerja untuk media
massa, sehingga hal ini tentu saja akan membuka peluang untuk menambah lapangan
pekerjaan.
·
Memperlancar bisnis/usaha melalui rubik iklan, dan sebagainya.
Sebagimana peranan pers dalam sistem
ekonomi dimana pers berfungsi untuk mempertemukan penjual dan pembeli melalui
media iklan.
12. DAMPAK PENYALAHGUNAAN
PERS
A. Bagi Kehidupan
Pribadi.
Penyalahgunaan kebekasan pers dan
menyampaikan informasi dapat merugikan reputasi/ nama orang yang diberitakan.
Dalam kaitannya konflik antar anggota masyarakat, kemungkinan opini terpengaruh
oleh tulisan media massa
B. Bagi kepentingan
masyarakat.
Kebebasan pers kadang mengganggu privasi
orang banyak. Misalnya pemberitaan atau penayangan- penayangan dalam media
massa dianggap sebagai wujud kebebasan pers tetapi kadang-kadang melanggar
norma hukum kesusilaan, agama, adat dan hal-hal perorangan. Hal ini
merupakan penyalahgunaan keabsahan pers itu sendiri.
C. Bagi kepentingan
negara.
Penyalahgunaan kebebasan penyampaian pendapat di mediamassa dapatmenimbulkan
kerugian bagi kepentingan negara. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak,antara
lain :
ü Tingkat kepercayaan
kepada masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya
kepada pemerintah. Masyarakat menjadi apatis dan acuh tak acuh.
ü Kepercayaan luar negeri
turun. Akibatnya minat kerja sama ekonomi, penanamanmodal, investasi,
pemberian bantuan dan sebagainya juga menurun.
Menurut Undang-Undang nomor 40/1999,
pers dan kebebasan pers adalah sosok kebebasan yang luar
biasa. Beberapa muatan pasal inilah yang tidak terlepas
dari pegangan pers nasional dalam menjalankan aktifitas jurnalistik yang
dilindungi oleh kebebasan pers.
Apabila ada kekeliruan atau penyalahgunaan kebebasan pers berkaitan dengan pemberitahuan
suatu media massa antara seseorang atau badan hukum dengan pers, diberikan
kesempatan sesuai dengan aturan undang-undang untuk menggunakan hak jawab dan
hak tolak. Bagaimana hak tersebat diganakan?
1. Hak Jawab atas Suatu
Berita.
Pembaritahuan suatu
media kadang kurang akurat, bahkan tidak benar sama sekali.Hal itu disebabkan
berbagai hal. Akibatnya, objek berita merasa dirugikan. Oleh karena
itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak
jawab. Hak jawabadalah hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang
merasa dirugikan olehtulisan pada suatu atau beberapa penerbitan. Hak tersebut
ditujukan kepada media massa.
2. Hak Tolak
Hak tolak atau hak ingkar wartawan adalah hak wartawan untuk tidak memberitahukan
rahasia nama, jabatan, alamat atau identitas sumber berita informasinya#
Perlu diketahui hak tersebut tidak berlaku dalam kaitannya dengan hal-hal
yang membahayakan negara .
13. UPAYA PEMERINTAH DALAM
MENGENDALIKANKEBEBASAN PERS
Negara memberikan serangkaian aturan
main (rules of the game) dalam bentuk penerapan
hukum (legality) yang selama ini
didambakan kalangan pekerja pers. Apa yangdisebut sebagai
kepastian hukum yang dahulu
dirampas negara, sekarang sengaja dibiarkandalam arus pasar
bebas yang relatif otonom. Namun, dalam struktur kekuasaan yang
dikendalikan pasar ini, bukan berarti
persakan dengan mudah memainkan kebebasannya. Ada beberapa alasan yang dapatdikemukakan,
antara lain :
ü Struktur kekuasaan
yang sepenuhnya dikendalikan pasar mengandaikan produksi danalokasi
informasi ditentukan oleh sistem kompetisi diantara perusahaan perusahaan
pers itu sendiri. Negara yang seharusnya tetap hadir sebagai pejaga moralitas,agaknya dengan sengaja mengurutkan kendalinya. Tidak terhndarkan doktrinDarwinisme
sosial menyatakan bahwa yang paling kuat permodalannya adalah yangakan menjadi
pemenang ( survival of the capital fittest ) pun menjadi pernyataan yang
tidak pernah boleh disanggah. Sifat informasi pun
mengalami perubahan yang radikal. Ketika pers
dikendalikan negara, karakter informasi lebih bersifat
ideologisuntuk memenangkan hegemoni negara. Sebaliknya
ketika pers dikendalikan oleh pasar, yang muncul kemudian adalah proses komodifikasi informasi. Inilahmomentum ketika pemberitaan hanya ditempatkan secara primer sebagai sejeniskomoditas
yang harus laris untuk dijual.
ü Supremasi hukum yang
selama ini dibayangkan para pekerja pers sebagai semacam
“angin surga” yang dapat memacu kreatifivitas
dan kebebasan dalam menulis beritatidak selamanya mampu dibuktikan.
ü Dengan meminimalkan
kekuasaan negara serta maksimalisasi pasar, “musuh-musuh pers” bukan hanya
kalangan penguasa di jajaran birokrasi negara saja, tetapi jugaharus berhadapan
dengan kekuatan massa yang mungkin akan melakukan praktik- praktik
premanisme.
Pemerintah Indonesia
berkomitmen menjadikan Undang-Undang Pers sebagai IexSpecialis ,
artinya menyangkut pelanggaran pers tidak boleh menggunakan
Undang-Undanglain selain Undang-Undang Pers.Peraturan perundangan terbaru
tentang pers, yaitu UU nomor 40 tahun 1999 telahdiundangkan pada tanggal 23
September 1999 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 nomor 166. Undang-Undang Pers yang berlaku sekarang ini
memuat berbagai perubahan yang mendasar atas UU Pers sebelumnya. Hal ini
dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 28 UUD 1945.
Fungsi yangmaksimal
tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujutan
kedaulatanrakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsadan bernegara yang demokratis.Undang - Undang Pers yang
pernah ada di Indonesia :
a. Undang - Undang Nomor
11 Tahun 1966
b. Undang - Undang
Nomor 4 Tahun 1967
c. Undang - Undang
Nomor 21 Tahun 1982
d. Undang - Undang
Nomor 40 Tahun 1999 ( terbaru )
14. HUBUNGAN ANTARA PERS,
MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PENGENDALIAN PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN
PERS.
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers,masyarakat dan pemerintah
adalah sebagai berikut :
1) Interaksi harus
dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan
pembangunan yaitu
kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesiaseutuhnya.
2) Negara-negara demokrasi liberal barat mendasarkan kehidupan dandinamikanya
pada individu dan kompetisi secara antagonis,sedangkan Negara-negara
komunis berdasarkan pada pertentangan kelas yang bersifat dialektismateriil.Adapun
Negara Indonesia yang berdasarkan pancasila berpaham padakeseluruhan dan
keseimbangan baik antara individu dan masyarakat
maupunantara berbagai kelompok sosialnya.
3) Antara pemerintah,pers dan masyarakat harus dikembangkan hubunganfungsional sedemikian
rupa,sehingga semakin menunjang tujuan bersamayaitu
terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
4) Hubungan
antara masyarakat pers dan masyarakat sesungguhnya
merupakan perwujudan dari nilai-nilai pancasila,
sehingga mampu membangkitkansemangat patriotisme pengorbanan tanpa
pamrih dan dedikasi total terhadapkepentingan rakyat banyak. Baik untuk
menjamin tercapainya sasaran
maupunkarena sesuai dengan asas demokrasi pancasila maka dalam hubunganfungsional
antara pemerintah,pers dan masyarakat perlu dikembangkan
kultur politik dan mekanisme yang
memungkinkan berfungsinya system kontrolsosial dan kritik secara
efektif dan terbuka. Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi,reformasi
dan revolusi.Jika kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia kedalam salah satu dari ketiga kategoriitu,maka
yang paling tepat ialah pola reformasi. Seluruh bidang kehidupan
masyarakat yang hendaknya dibangun,tetapi pelaksanaanya bertahap danselektif.
5) Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama,agar
dalam melakukan koreksi kita tidak menimbulkan apatisme dan
antipati melainkan justru menggairahkan
usaha-usaha perbaikan dan pembangunan itu sendiri.Hubungan antara pemerintah,pers
dan masyarakat merupakan hubungankekerabatan dean fungsional yang harus terus menerus
dikembangkan dalammekanisme dialog.Dalam konteks ini perlu dikembangkan
adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers itu sendiri untuk
mengatur perilaku kehidupannya.Jadi bila dibahas lebih spesifik lagi pers memang “lahir” ditengah-tengahmasyarakat sehingga persdan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapatdipisahkan
satu sama lain.Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat
untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus menerus
mengenai peristiwa- peristiwa besar maupun kecil.
Menurut Wilbur Schramn pers bagi masyarakat adalah Watcher Forum AndTeacher
( pengamat, forum dan guru ). Maksudnya adalah setiap hari pers memberi laporan
dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalam dan
luar negeri secaratertulis dan nilai-nilai kemasyarakatan dari
generasi ke generasi.Kajatisu G Marbun SH mengatakan, dalam penyelenggaraan
roda pemerintahan
dan pembangunan, harapan masyarakat dengan
pemerintah harus sejalan. Dalamkaitan hubungan pemerintah dengan
masyarakat itu pula, peranan pers sangat
pentingsebab pers adalah sarana komunikasi pemerintah dan sebaliknya
pers sarana masyarakat. Tidak mungkin pemerintah bisa berhasil tanpa peran pers. Olehkarenanya
pers adalah partner pemerintah, misalnya Kejaksaan dalam menjalankantugas
pemerintahan bidang penegakan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar