SURAT PERJANJIAN
Kami
masing-masing yang bertanda tangan dibawah ini :
I.
Nama : Manuri Bin Jaiman
Umur / Pekerjaan : 21 Tahun
/ Turut Orang Tua
Alamat : Dusun 03 Desa Totorejo Kec
Belitang II OKUT
( disebut Pihak Pertama )
II.
Nama : Sri Wahyuni Binti Sudarto
Umur / Pekerjaan : 16 Tahun / Turut Orang Tua
Alamat : Dusun 03 Desa Totorejo Kec
Belitang II OKUT
( disebut Pihak Kedua )
Kami berdua (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) telah
sepakat dan membuat perjanjian diantara Kami berdua sebagai berikut :
1. Kami sepakat untuk tidak melanjutkan kesepakatan
kami berdua yang menyepakati untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang
pernikahan.
2. Kesepakatan untuk menyatakan ini adalah kesepakatan
kami berdua.
3. Kesepakatan dari orang tua yang di nyatakan ini
adalah selesai juga menyepakati untuk saling mengikat tali persaudaraan.
4. Permohonan dari pihak keluarga Sri wahyuni agar
untuk selanjutnya , agar saudara manuri tidak mengganggu sri wahyudi dan
keluarga besarnya.
5.
Saya Pihak Pertama dan Kedua berjanji tidak akan
mengganggu rumah tangga salah satu pihak yang bersangkutan beserta keluarga
besarnya dan apabila ada yang melanggar maka
siap untuk di tuntut seperti dengan hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan
sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
|
|
Totorejo, 30
Agustus 2013
|
|
Yang Membuat
Perjanjian
|
|
|
Pihak Kedua
Sri
Wahyuni
|
Pihak
Pertama
Manuri
Bin Jaiman
|
|
Mengetahui,
Kepala Desa
Totorejo
JUPRI
ISMID
|
Saksi – saksi :
1.
Sudarto ( )
2.
Jaiman ( )
3.
Boiman RT ( )
4.
Suprianto ( )
5.
Yoni ( )
6.
Hendrik ( )
7.
Erwanto ( )
8.
Dwi ( )
9.
Pendi ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar